Melayani dengan Sepenuh Hati Sejak 1996
Rumah Sakit Harapan Mulia memberikan pelayanan kesehatan sejak tahun 1996 dalam bentuk Balai Pengobatan (BP) yang berlokasi di Cibarusah, Kab. Bekasi. Rumah Sakit Harapan Mulia adalah bentuk Badan Usaha yang dimiliki oleh PT ALLIKHLAS yang didirikan tanggal 27 Maret 2003 di Bekasi.
Dalam rangka turut menunjang program Kesehatan Pemerintah, maka sejak tahun 2009 Balai Pengobatan berubah status menjadi Rumah Sakit. Rumah Sakit Harapan Mulia mendapatkan izin penyelenggaraan Rumah Sakit Tipe Pratama pada tanggal 02 Maret 2009 oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Profesional dalam pelayanan agar tercipta rasa aman, nyaman, dan menyenangkan"
"Menjadi rumah sakit pilihan keluarga dengan pelayanan holistic, prima & pasca perawatan."
Menyediakan pelayanan rumah sakit yang berbasis pada nilai spiritual dan layanan konseling pasca perawatan.
Membangun jejaring layanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensi biaya, volume layanan kesehatan terpadu yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Memantapkan mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit Harapan Mulia sesuai standar akreditasi nasional.
Membangun kolaborasi dengan lembaga pendidikan kesehatan dan umum yang mampu menciptakan efesiensi percepatan pembentukan kualitan SDM yang siap pakai.
(UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN) HAK PASIEN (PASAL 276)
Pasal 276
MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI KESEHATAN DIRINYA
MENDAPATKAN PENJELASAN YANG MEMADAI MENGENAI PELAYANAN KESEHATAN YANG DITERIMANYA
MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS, STANDAR PROFESI, DAN PELAYANAN YANG BERMUTU
MENOLAK ATAU MENYETUJUI TINDAKAN MEDIS, KECUALI UNTUK TINDAKAN MEDIS YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR DAN PENANGGULANGAN KLB ATAU WABAH;
MENDAPATKAN AKSES TERHADAP INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM REKAM MEDIS;
MEMINTA PENDAPAT TENAGA MEDIS ATAU TENAGA KESEHATAN LAIN; DAN
MENDAPATKAN HAK LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal 277
MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR TENTANG MASALAH KESEHATANNYA;
MEMATUHI NASIHAT DAN PETUNJUK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN;
MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN; DAN
MEMBERIKAN IMBALAN JASA ATAS PELAYANAN YANG DITERIMA.
(021) 89952340
HUMAS06:00 - 22:00 WIB
Buka Setiap Hari24 Jam
Coming Soon