Logo RSHM

Jam Operasional

Senin - Jumat: 07:00 - 21:00

Sabtu: 07:00 - 15:00

Minggu: 08:00 - 14:00

Daftar Online
RS Harapan Mulia

RS Harapan Mulia

Melayani dengan Sepenuh Hati Sejak 1996

Tentang Kami

Rumah Sakit Harapan Mulia memberikan pelayanan kesehatan sejak tahun 1996 dalam bentuk Balai Pengobatan (BP) yang berlokasi di Cibarusah, Kab. Bekasi. Rumah Sakit Harapan Mulia adalah bentuk Badan Usaha yang dimiliki oleh PT ALLIKHLAS yang didirikan tanggal 27 Maret 2003 di Bekasi.

Dalam rangka turut menunjang program Kesehatan Pemerintah, maka sejak tahun 2009 Balai Pengobatan berubah status menjadi Rumah Sakit. Rumah Sakit Harapan Mulia mendapatkan izin penyelenggaraan Rumah Sakit Tipe Pratama pada tanggal 02 Maret 2009 oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

RS Harapan Mulia Building
25+
Tahun Pengalaman
50+
Dokter Spesialis
24/7
Pelayanan

Motto

"Profesional dalam pelayanan agar tercipta rasa aman, nyaman, dan menyenangkan"

Visi

"Menjadi rumah sakit pilihan keluarga dengan pelayanan holistic, prima & pasca perawatan."

Misi

1

Menyediakan pelayanan rumah sakit yang berbasis pada nilai spiritual dan layanan konseling pasca perawatan.

2

Membangun jejaring layanan kesehatan untuk meningkatkan efesiensi biaya, volume layanan kesehatan terpadu yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

3

Memantapkan mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit Harapan Mulia sesuai standar akreditasi nasional.

4

Membangun kolaborasi dengan lembaga pendidikan kesehatan dan umum yang mampu menciptakan efesiensi percepatan pembentukan kualitan SDM yang siap pakai.

Hak dan Kewajiban Pasien

(UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN) HAK PASIEN (PASAL 276)

Hak Pasien

Pasal 276

  1. 1

    MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI KESEHATAN DIRINYA

  2. 2

    MENDAPATKAN PENJELASAN YANG MEMADAI MENGENAI PELAYANAN KESEHATAN YANG DITERIMANYA

  3. 3

    MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS, STANDAR PROFESI, DAN PELAYANAN YANG BERMUTU

  4. 4

    MENOLAK ATAU MENYETUJUI TINDAKAN MEDIS, KECUALI UNTUK TINDAKAN MEDIS YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR DAN PENANGGULANGAN KLB ATAU WABAH;

  5. 5

    MENDAPATKAN AKSES TERHADAP INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM REKAM MEDIS;

  6. 6

    MEMINTA PENDAPAT TENAGA MEDIS ATAU TENAGA KESEHATAN LAIN; DAN

  7. 7

    MENDAPATKAN HAK LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Kewajiban Pasien

Pasal 277

  1. 1

    MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR TENTANG MASALAH KESEHATANNYA;

  2. 2

    MEMATUHI NASIHAT DAN PETUNJUK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN;

  3. 3

    MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN; DAN

  4. 4

    MEMBERIKAN IMBALAN JASA ATAS PELAYANAN YANG DITERIMA.

Whatsapp

RS Harapan Mulia

APPOINTMENT CENTER

Hubungi Kami

(021) 89952340

HUMAS

Email

info@rs-harapanmulia.com Response time: 24 jam

Jam Operasional

06:00 - 22:00 WIB

Buka Setiap Hari

Booking Online

24 Jam

Coming Soon